Sabtu, 27 April 2013

Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan



Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan


 
Pengertian Bank Syariah - Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Pembahasan tentang bank syariah akan dibahas lebih mendalam oleh penulis pada sub bab tersendiri di bab ini.   


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank Syariah
  • Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  • Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  • Prinsip bagi hasil:
    • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    • Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
  • Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 
  • Sistem bunga: 
    • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
    • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
    • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi


Prinsip Bank Syariah

Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
  1. Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
  2. Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
  3. Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
  4. Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)

Tujuan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).


Fungsi Bank Syariah
  • Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
  • Fund atau investment manager
  • Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
  • Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
  • Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)

Falsafah Operasional Bank Syariah

Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari (ibid).

a)    Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
  1. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan usaha (QS. Luqman, ayat :34)
  2. Menghindari penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Ali-Imron, 130)
  3. Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567)
  4. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan tambahan dimuka atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572).
b)    Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan. Dengan mengacu pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong  produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi, dan inflasi.


Produk Perbankan Syariah

Dari hasil musyawarah (ijma internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalm operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam di persada nusantara ini.

Sepuluh tahun sejak diundangkannya pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara : pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pegelola dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.

Pada sisi pengerahan dana masyarakat, shahibul maal berhak atas bagi hasil dari usaha lembaga keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama, bagi hasil yang diterima shahibul mal akan naik turun secara wajar sesuai dengan keberhasilan lembaga keuangan dalam mengelola dana yag dipercayakan kepadanya. Tidak ada biaya yang perlu digeserkan  karena konsep bagi hasil bukan konsep biaya.

Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan Bank Islam disalurkan dalam bentuk barang dan jasa yang dibelikan Bank Islam untuk nasabahnya. Dengan demikian, pembiayaan hanya diberikan apabila barang dan jasa telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang dahulu, baru ada uang maka masyarakat dipacu untuk memproduksi barang dan jasa atau mengadakan barang dan jasa. Selanjutnya barang yang dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) hutang.

Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep aqad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah :

1)    Prinsip Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan utnuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.

2)    Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah

3)    Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin).

4)    Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi atas dua jenis : (1). Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan alat-alat produk (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (finansial lease).

5)    Prinsip jasa/fee (al-Ajr walumullah)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dll.


Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Seiring dengan perkembangannya, bank syariah tahun demi tahun mengalami peningkatan dari sisi asset dan share secara nasional, begitu pula dengan jumlah dana pihak ketiga (deposito fund) dan kredit (financing) yang diberikan. Pada akhir tahun 2002 total asset bank syariah sebesar Rp 4 Trilyun atau share sebesar 0,36% dari total aset perbankan nasional, sedangkan pada akhir tahun 2003 meningkat menjadi Rp 7,8 Trilyun atau share sebesar 0,74% dari total aset perbankan nasional atau meningkat hampir sebesar 100% dari total aset perbankan syariah tahun sebelumnya. Dari sisi produk perbankan syariah maka total deposit fund yang dimiliki bank syariah pada akhir tahun 2002 sebesar Rp 2,92 Trilyun dan pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,72 Trilyun atau mengalami peningkatan hampir sebesar 100%. Sedangkan disisi financing posisi pada tahun 2002 akhir sebesar Rp 3,28 Trilyun dan pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,53 Trilyun atau mengalami penongkatan hampir sebesar 70%. Secara keseluruhan akan dapat dilihat pada tabel pangsa perbankan syariah terhadap total bank posisi Desenber 2003 dibawah ini.
Tabel 4.1
Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank (Desember 2003)
Islamic Banks
Total Banks
Nominal
Share
Total Assets
7,86
0,74%
1068,40
Deposit Fund
5,72
0,64%
888,60
Credit/Financing extended
5,53
1,16%
477,19
LDR/FDR*
96,60%
53,70%
NPL
2,34%
8,2%


Sumber: Data Statistik Perbankan Syariah-BI
*) FDR = Financing extended/Deposit Fund
LDR= Credit extended/Deposit Fund


Prospek Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Prospek perkembangn produk bank syariah masih terbuka lebar, jika bank syariah melakukan kajian mendalam untuk pengembangan produk baru. Sehingga muncul inovasi dalam membuat produk-produk baru yang customized bagi customers. Pemahaman akan produk (product knowledge) dan skim-skim syariah menjadi dasar dalam pengembangan produk bank syariah. Minimnya pengetahuan mengenal aspek fiqh dalam perbankan syariah juga menjadi salah satu kendala dalam pengembangan produk di bank syariah. Berdasarkan perkembangan perkembangan secara nasional maka ada kecenderungan ke depan trennya adalah kepeminjaman konsumen. Disisi  lain pemberian pinjaman kepada kelompok UKM (Usaha Kecil Menengah) juga menjadi salah satu pilihan karena hal ini dapat mengurangi resiko kemacetan kredit yang biasanya disebabkan oleh debitur-debitur besar, jika satu debitur besar mengalami kemacetan maka akan mempengaruhi posisi CAR suatu bank secara signifikan.
Sumber Dana Bank Syariah

Bagi bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan(jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito.

Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.

Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk (Zainul Arifin, Op.cit, 53):
  1. Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbaaln atau keuntungan.
  2. Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/ mudharabah mutlaqah) di mana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan porofolio yang didanai dengan modal tersebut.
  3. Investasi khusus (spesial investment account / mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari (Ibid):
  • Modal Inti (core capital)
  • Kuasi ekuitas (mudharabah account)
  • Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)
Laporan Keuangan Perbankan Syariah 
Laporan keuangan pada sektor perbankan syariah, sama seperti sektor lainnya, adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan aktifitas operasi bank yang bermanfaat dalam mengambil keputusan.
Pengertian Bank Syariah
Fungsi Laporan Keuangan 
Sebagai bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
  • menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
    • sahibul maal/pemilik dana
    • kreditur
    • pembayar zakat, infak, dan sadaqah
    • pemegang saham
    • otoritas pengawasan
    • Bank Indonesia
    • Pemerintah
    • Lembaga penjamin simpanan
    • Masyarakat
  • informasi dalam menilai prospek arus kas bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/pemilik dana, kreditur, dan pihak-pihak lain dalam memperkirakan jumlah, aset, dan ketidakpastian dalam penerimaan kas di masa depan atas deviden, bagi hasil,dan hasil dari penjualan, pelunasan(redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman.
  • informasi atas sumber daya ekonomi bertujuan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumber daya tersebut kepada entitas lain atau pemilik saham serta kemungkinan terjadinya transaksi, dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumber daya tersebut.
  • informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan pegelolaan pendapatan dana bank tersebut.
  • informasi untuk membantu pihak terkait di dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya.
Acuan Penyusunan Laporan Keuangan 
Penyusunan laporan keuangan bank syariah didasarkan dari beberapa acuan yang relevan, adapun acuan tersebut adalah:
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
  • Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Umum,     Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah,     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Umum, Pernyataan Standar     Akuntansi Keuangan Syariah (PSAKS) dan Interprestasi Standar     Akuntansi Keuangan (ISAK).
  • Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial     Institutions yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing     Organization of Islamic Financial Institutions).
  • International Accounting Standard (IAS), Statement of  Financial     Accounting Standard (SFAS), sepanjang tidak bertentangan dengan     prinsip syariah.
  • Peraturan perundang-undagan yang relevan dengan laporan keuangan
  • Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum, sepanjang tidak     bertentangan dengan prinsip syariah.


Selasa, 23 April 2013

perbedaan aplikasi, software, program, dan OS ?



a. Aplikasi Adalah subkelas dari perangkat lunak (software) yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna. Contoh utama aplikasi adalah pengolah kata ( Ms. Word ), Lembar kerja, dan pemutar media ( Windows Media Player ) 
b. Software Adalah istilah umum untuk data yang diformat dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer. Contoh software adalah aplikasi, sistem operasi 
c. Program Adalah serangkaian instruksi yang ditulis untuk melakukan suatu fungsi spesifik pada komputer. Komputer membutuhkan keberadaan program agar bisa menjalankan fungsinya sebagai komputer, biasanya hal ini dilakukan dengan cara mengeksekusi serangkaian instruksi program tersebut pada prosesor komputer. Contoh program C++, BASIC, DOS 
d. OS/ Sistem Operasi Adalah seperangkat program yang mengelola sumber daya perangkat keras komputer dan menyediakan layanan umum untuk aplikasi. OS adalah jenis yang paling penting dari perangkat lunak sistem dalam sistem komputer. Tanpa sistem operasi, pengguna tidak dapat menjalankan program aplikasi pada komputer mereka, kecuali program aplikasi booting. Contoh OS adalah Linux, Android, Symbian, Mac OSX, Microsoft Windows 
Kesimpulanya : 
Aplikasi, Program, dan OS merupakan software. Aplikasi itu tersusun atas program ( instruksi-instruksi sehingga bisa digunakan oleh pengguna), dan semuanya itu tidak bisa dijalankan apabila tidak ada OS. 
Logikanya : 
Misalnya ada aplikasi membuat nasi goreng Nah, programnya akan memberikan instruksi seperti siapkan bawang, cabai, nasi, dan kecap, iris-iris bumbunya, panaskan minyak goreng, ...... dst. Dan kita, manusia, sebagai OS-nya karena tanpa kita semuanya itu tidak akan bisa berjalan.

Kamis, 18 April 2013

keep on istiqamah: Understanding , ,

keep on istiqamah: Understanding , ,: terkadang belajar itu  . . bukan karena kita tidak mengetahui dan tidak mengerti . . . akan tetapi kita butuh proses dan sedikit waktu untuk...

Understanding , ,

terkadang belajar itu  . . bukan karena kita tidak mengetahui dan tidak mengerti . . . akan tetapi kita butuh proses dan sedikit waktu untuk lebih mengerti dan memahami arti dari sebuah ketidaktahuan . . .

Rabu, 17 April 2013

The Problem

masalah hadir  , ,  bukan sebagai beban yang dapat membuat kita down dan terjatuh , , , melainkan sebagai sesuatu yang dapat membuat kita semakin mengerti tentang makna kehidupan  , ,

Selasa, 16 April 2013

kegagalan itu sebenarnya bukan kesuksesan yang tertunda, melainkan kesuksesan awal dalam pencapaian kesuksesan yang lebih besar . .
masalah dasar ekonomi adalah kelangkaan